*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Burhanudin: Dalam Kasus Aset LOBAR Ada Keterlibatan Oknum Orang Besar, SiapaKah Dia?


Burhanudin: Dalam Kasus Aset LOBAR Ada Keterlibatan Oknum Orang Besar, SiapaKah Dia?

Mantan Pejabat Lobar, H Burhanudin





GIRI MENANG

Burhanudin, mantan pejabat Lombok Barat yang menjadi pesakitan selama beberapa tahun mendesak pihak Pemda maupun penegak hukum (APH) untuk mengusut kembali kasus aset Jagaraga Kecamatan Kuripan.  


Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Lobar ini mempertanyakan kenapa kasus ini mandek, padahal ada dana sebesar Rp 850 juta lebih dari hasil penjualan aset tersebut sampai saat ini belum diusut siapa yang menerima dana tersebut.  Ia mengungkap dugaan keterlibatan “orang besar” dibalik kasus aset ini sehingga kasusnya tak berlanjut. Ia pun menantang agar dugaan keterlibatan oknum "orang besar" ini diusut. 


Burhanudin ditemui, Jumat kemarin mengatakan Pemda Lombok Barat tak serius menangani permasalahan aset milik Pemda di desa Jagaraga Kecamatan Kuripan. 


Pasalnya sampai saat ini belum ada tindakan pemda menertibkan dan mengamankan aset itu. Padahal kasus ini sendiri telah bergulir ke aparat penegak hukum (APH), sehingga menyeret dirinya ke meja hijau. 


Kini ia mendesak agar permasalahan ini diungkap dan diusut tuntas baik oleh pemda maupun APH.  Bur mengatakan kasus yang menyebabkan dirinya menjadi pesakitan harus diusut tuntas. Sebab sangkaan dirinya menerima uang sebesar Rp 850 juta dari hasil penjualan aset itu, tak terbukti di pengadilan. 


“Kami menuntut dan menantang pihak Pemda serta APH mengusut siapa-siapa oknum yang menerima aliran dana tersebut. Kami pertanyakan komitmen mereka ini. Saya dituduhkan menerima uang Rp 850 juta pada kasus Jagaraga, tapi di peradilan sterilkan (tidak terbukti), sekarang uang itu kemana? Ini harus ungkap siapa yang menerima aliran dana ini, disini “orang besar” yang terlibat makanya tidak diusut,”tegas Burhanudin. 


Ia pun mengaku mengetahui aliran dana tersebut kepada oknum "orang besar" tersebut. Ia mengaku siap kalaupun dimintai keterangan oleh APH perihal ini, karena ia mengetahui berapa kali dan berapa nominal uang dikasih ke oknum tersebut.  


Lebih jauh kata dia, soal aset Jagaraga ini bermula tahun 2012 lalu ada rencana Pemda menjual aset yang tak produktif untuk menutupi defisit anggaran mencapai Rp 40 miliar. Sehingga waktu itu ada usulan dari kades sehingga turunlah pendataan aset tersebut mencapai 33-40 are di depan masjid desa Jagaraga. 


Kenapa tidak produktif karena dijepit oleh kampung. Pihaknya pun memajukan untuk dibahas bersama dengan sekian banyak yang mau dilelang. Setelah itu dilakukan penilaian oleh tim appraisal, pelepasan penjualan aset pun sudah ada,begitupula penghapusan aset. “Tinggal action,”jelas dia.


Namun begitu mau eksekusi, ada perbedaan luas antara yang diusulkan ke dewan dengan fakta setelah diukur di lapangan. sehingga pihaknya tidak berani mengeksekusi. Pihaknya bersurat dulu ke dewan menyampaikan sekaligus mempermaklumkan terkait fakta di lapangan. suratnya belum dibalas oleh dewan, Sekda melalui kabag pembangunan bersurat ke DPRD yang berisi penundaan penjualan aset karena difisit anggaran akan di pinjam dana dari bank Jabar. Sehingga kata dia waktu itu ribut.  Dalam perjalanan proses ini, ternyata kades saat itu sudah terlanjur mengambil panjar dari warga, anehnya kata dia bukan tanah yang direkomendasi tersebut namun diluar rekomendasi juga diambil panjar. “Sehingga saat saya diperintah bupati menenangkan massa di bawah,”jelas dia. 


Pada saat itu ia memerintahkan kades mengembalikan dana panjar tersebut, malah kata dia beredar kwitansi palsu dengan tanda-tanganNya dipalsukan. Sehingga hal ini menyebabkan ia menjadi tersangka.  Waktu ia sidang perkara ini, penerimaan uang ini tak terbukti. Pada saat sidang pihak desa selaku saksi tidak berani datang ke pengadilan. Mantan kades yang diketahui telah meninggal ini tidak berani ke pengadilan sehingga waktu itu tidak bisa dihadirkan sebagai saksi.


 “Sehingga perkara saya  ini diputus tanpa kehadiran saya,”jelas dia. Saat ini mempertanyakan kemana uang panjar tersebut. pemda kata dia seharusnya mengusut persoalan ini. “Saya mohon keadilan, silahkan dicari kemana aliran uang itu,”imbuh dia.


Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Lobar melalui Kabid Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penatausahaan (P3) pada BPKAD Lobar, L. Gde Ramadhan Ayub menegaskan bahwa pemda serius menyelesaikan persoalan aset, termasuk di Jagaraga. Pemda kata dia sudah meminta kuasa khusus ke Kejaksaan untuk membantu penanganan aset bermasalah. Pihaknya tengah menyiapkan surat kuasa khusus (SKK) tersebut, tidak saja terbatas aset Jagaraga namun semua persoalan aset.


”Kami naikkan status SKK (kuasa khusus) ke kejaksaan untuk semua persoalan aset, kaitan dengan Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata, pemda akan dibantu kejaksaan,”jelas Ayub. 


Bahkan kata dia, pihaknya sudah melimpahkan penanganan tiga kasus aset untuk ditangani KPK. Termasuk aset Jagaraga, SMP 2 Gunungsari dan RPH Loang Balok. “Itu sudah kami kirim ke KPK,sekarang ditangani KPK,” jelas dia.Sedangkan untuk masalah aset di Selat Narmada ditangani oleh Polda. Ia bersama stafnya sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan soal aset ini. (gl 03)  







Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT