Lombok Barat- Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah menjadi angin segar bagi masyarakat di Lobar. Namun sayangnya, proses dan persyaratan yang rumit justru akan menjadi beban tersendiri bagi pemerintah desa selaku perpanjangan tangan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lobar Indra Jaya Usman (IJU). Menurut dia, proses pembagian BLT itu akan menjadi kerawanan jika ditiap Rukun Tetangga (RT) terdapat lebih dari enam calon penerima berdasarkan Permendes. "Maka disini kami katakan perlu diantisipasi dengan model lain, misalnya memberikan kewenangan bagi desa untuk menentukan jumlah penerima dan besaran BLT," jelasnya, Senin (20/4).
Atau, lanjut dia, pemerintah hendaknya tidak membatasi jatah warga dengan angka Rp 600 ribu per Kepala Keluarga selama 3 bulan. "Harus ada sinergitas data dan jenis bantuan dari berbagai pihak seperti Kabupaten, Provinsi, Pusat, maupun dari CSR dan lain sebagainya. Intinya kesiapan data juga sangat penting, jangan sampai niat baik menjadi gejolak dan permasalahan di akar rumput," sarannya.
IJU memaparkan, asumsi perolehan Dana Desa untuk satu desa sebesar Rp 1 Miliar, maka jumlah untuk BLT menjadi 30 persen dikalikan Rp 1 Miliar sehingga jumlahnya sebesar Rp 300 juta, kemudian jika dibagi Rp 600 ribu selama 3 bulan , maka akan menjadi sekitar 167 KK yang akan memperoleh. "Jika jumlah RT dalam satu desa sebanyak 30 KK, maka jumlah KK yang akan mendapat adalah 167 KK dibagi 30 KK, makan akan akan diperoleh 5,5 atau sekitar 6 KK dalam satu RT yang menerima," paparnya.
Dengan asumsi itu, lanjut dia, para Ketua RT akan sangat sulit menentukan pilihan KK yang akan diberikan bantuan. "Menjadi buah simalakama," cetusnya.
Lanjutnya, pemerintah memang sudah mengeluarkan persyaratan bagi penerima BLT tersebut, hanya saja di lapangan tidak bisa dipatok begitu saja. "Karena bukan hanya masyarakat miskin yang dituju, tapi juga pemilik-pemilik UKM yang usahanya seret dan macet. Kemudian karyawan-karyawan yang kena PHK. Jadi ini bisa jadi masalah kalau tidak benar-benar disingkronkan dengan Pemprov dan Kabupateb/Kota
Terutama bagi aparatur desa yang ditunjuk sebagai ujung tombaknya," pungkasnya.
Sementara itu, protes terkait pedoman atau persyaratan pencairan BLT mulai bermunculan dikalangan pemerintah desa. Protes itu muncul karena pedoman yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di lapangan, katagori penerima . BLT yang sudah ditetapkan, dianggap tidak sesuai dan terlalu jika dilaksanakan oleh para pemerintah desa. "Sangat rumit dan sulit di terapkan dilapangan dengan kondisi masyarakat seperti sekarang ini, apalagi untuk di wilayah Sekotong,"' ujar Lalu Sarapudin Kades Sekotong Tengah Kacamatan Sekotong.
Dalam pedoman tersebut sudah diatur setelah Pemdes member yang relawan Covid-19. Relawan menjalankan tugas pencatatan setelah mendapat Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa). Dimana pencatatan dilakukan pada tingkat RT, pencatatan dan penetapan data keluarga miskin calon penerima manfaat dilakukan selambat-lambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020). Dimana yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. "Kriteria yang ditentukan ini, sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dilapangan," ujarnya.
Untuk mensiasatinya, pihaknya dari pemerintah desa tetap akan menjalani pedoman ini, sesuai dengan kemampuan mereka." Tetap akan kita lakukan sesuai dengan kemampuan kita yang sudah diatur dalam petunjuk yang sudah diterbitkan, kalau tidak cocok dengan lingkungan kita mau apain, karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan," tegasnya.
Namun karena aturan ini sudah dibentuk, ia berharap ada perubahan secepatnya, karena ini dianggap sangat tidak sesuai, pemdes akan sangat sulit mendapatkan masyarakat miskin dengan katagori dari 15 tersebut, atau memenuhi 9 dari katagori tersebut. Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan sosialialisasi apapun dari pemerintah pusat, maupun Kabupaten, tiba-tiba saja pedoman ini datang." Nanti sudah kita sesuaikan, nanti pasti nada saja petunjuk yang lainnya," katanya.
Terkait dengan keberadaan dana desa, Sarapudin mengatakan, untuk bisa mengekskusi program ini, harus menunggu pencairan dana desa termin kedua, karena untuk dana desa termin pertama sudah dimanfaatkan untuk program yang sudah disiapkan. Karena aturan kebijakan boleh memanfaatkan dana desa ini setelah DD termin pertama dicairkan." Kita tunggu termin kedua, karena DD sudah dimanfaatkan baru keluar edaran," katanya.
Sementara itu Kepala Desa Golong Kecamatan Narmada H.M Zaenudin mengatakan, karena pedomannya sudah keluar, pihak relawan akan tetap melakukan pendataan sesuai Perintah Permendagri dan Permendes PDT Nomor 06 Tahun 2020 dari Data Total Jumlah KK dikurangi dengan Data Penerima PKH, BPNT, JPS dan Pendataan dilakukan oleh Tim Relawan Desa terdiri dari Kadus, RT, Tokoh Agama (Toga) Tokoh Masyarakat. Tokok Pemuda, anggota BPD masing-masing Dusun dengan membuat daftar hadir dan berita acara yang kemudian dari usulan dari masing-masing dusun dilakukan verfikasi lagi di tingkat Desa melalui musyawarah bersama Kades, Perangkat Desa, BPD, Kadus untuk di laporkan ke Dinsos, DPMD Dan Bupati untuk dilakukan Verfikasi." Kita tetap akan melakukan pendataan sesuai pedoman,"katanya.
Terkait dengan pedoman penerima BLT sejumlah 14 Kriteria sepertinya untuk diwilayah Desa Golong atau di Kabupaten Lombok Barat agak jarang ditemukan, namun paling tidak kriteria itu akan disesuaikan."14 kriteria di kita agak jarang tapi paling tidak kriteria ituu disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita yang betul2 terdampak karena adanya Covid-19 ini," tegasnya.
Menurutnya, kriteria yang ditentukan sudah tidak relevan, dan agak jarang ditemui di tengah masyarakat, oleh karena itu untuk mendapatkan penerima BLT yang sesuai, akan di sesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan.(red)
Komentar0