*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

Antisipasi Penyebaran Virus Corona,Kantor Imigrasi Mataram Membatasi Pelayanan Paspor


Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H.Syahrifullah




MATARAM, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H.Syahrifullah menyatakan akibat merebaknya virus Corona atau biasa disebut Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Dirjen Imigrasi selaras dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, TNI, Polri, Dokter, Perawat, Satgas Gugus Percepatan Penanggulangan pencegahan penyebaran Corona Virus.

Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi penyebaran Corona Virus tersebut Kantor Imigrasi Mataram membatasi pelayanan Paspor.

Demikian dikatakan Kakanim Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) disela-sela kesibukan memantau segala aktivitas anggotanya pada Rabu, (1/4/2020) di Mataram.

Kakanim yang santun itu menjelaskan bahwa untuk “mengantisipasi Corona Virus, Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: IMI.01.01-20114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus di Lingkungan Imigrasi.” Sebutnya.

Surat Edaran tersebut” mulai berlaku pada tanggal, 24 Maret 2020 dengan batas waktu yang tidak ditentukan lamanya. Dengan demikian Kantor Imigrasi Mataram sementara waktu hanya melayani Paspor untuk kondisi darurat. Misalnya orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya,tentu saja harus ada rujukan dokter.” tutur Kakanim.

Hal ini dilakukan untuk mematuhi instruksi pemerintah pusat melalui Dirjen Imigrasi dan maklumat Kapolri tentang Carona Virus. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Mataram menerbitkan Paspor untuk bulan Februari 2020 sebanyak 2937 Paspor. Sedangkan untuk bulan Maret 2020 Kantor Imigrasi Mataram hanya menerbitkan Paspor sebanyak 1109 Paspor saja.

Diharapkan kepada semua masyarakat untuk patuh dan mentaati himbauan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan maklumat Kapolri dalam rangka mengatasi penyebaran Corona Virus.

Untuk mengimplementasi surat edaran Dirjen tersebut, Imigrasi Mataram telah “memasang Spanduk supaya masyarakat memakluminya agar mematuhi segala aturan yang ada dalam kondisi saat ini. Demikian pula Kantor Imigrasi Mataram telah menyediakan tempat cuci tangan di depan halaman kantor dan di setiap ruangan ada tempat cuci tangan bagi masyarakat yang datang di Kantor Imigrasi Mataram.

Diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan. Hindari perkumpulan massa, beritahu keluarga jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting. Jaga jarak minimal satu setengah meter. jika datang di Kantor Imigrasi Mataram agar memakai masker dan cuci tangan ditempat yang telah disediakan sebelum masuk ruangan kantor Imigrasi.

Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat melaksanakan petunjuk- petunjuk dan arahan dari pemerintah terkait dengan pencegahan virus corona dengan menjaga kesehatan diri, kebersihan rumah dan lingkungan.

” Demi bangsa dan negara Imigrasi Mataram siap melaksanakan petunjuk- petunjuk pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran corona Vurus.” tutup putra Indonesia kelahiran NTB itu.(gl 02).

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT