*GpA0GUC5TSAoGSM6GUG0BSriTi==*

DPRD Lobar Tetapkan Perubahan Perda Kerjasama Daerah


Lombok Barat - Setelah dibahas kurang lebih selama dua bulan,  pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat  akhirnya rampung dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda  Kerjasama Daerah di DPRD Lobar.

Pembahasan ditingkat pansus selesai dibahas pada Jum'at (21/2) pansus dipimpin oleh Ketua Indra Jaya Usman dari fraksi Partai Demokrat. Wakil Ketua TGH Khudari Ibrahim  dari fraksi PKB dan Sekertaris H Faedulah dari partai Perindo dan selanjutnya pada Sabtu (22/2) dilakukan sidang paripurna penetapan dan pengesahan perubahan Kerjasama Daerah ini diruang sidang kantor DPRD Lobar.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah bersama unsur pimpinan lainnya, sedangkan dari ekskutif hadir langsung Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid. Laporan hasil kerja pansus di bacakan oleh Juru Bicara (Jubir) pansus Hendra Harianto dari Fraksi Partai PKB.

Ia menjelaskan Raperda tentang Kerja Sama Daerah kedepannya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, sehingga kerja sama daerah yang nantinya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam  Undang-Undang  No  23  tahun  2014 tentang  Pemerintahan  Daerah  telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan."  Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga luar negeri,"' ujarnya.

Dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, pansus mengusulkan beberapa pasal baru sebagai tambahan ada Perda yang sebelumnya, dimana hal ini terjadi atas terbitnya Peraturan Pemerintah PP nomor 28 tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah dan Perpres No 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama, Dimana dalam Perda sebelumnya, keberadaan PP dan Perpres belum dimasukan sehingga dilakukan penyempurnaan dengan dilakukan revisi perda nomor 2 tahun 2018 rentang kerjasama daerah.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pansus Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Di dalam draf raperda Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10a yang sebelumnya berbunyi “Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bupati selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian resiko di antara para pihak”. Di sempurnakan menjadi “Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum”.jelasnya

Kewenangan DPRD sudah tercantum dalam Bab V Persetujuan DPRD Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27 Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, mekanisme kewenangan di atur sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Anggota pansus menyetujui beberapa perubahan pasal dalam Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yaitu Pasal 1 angka 10a dan 12, Pasal 2a, Pasal 14a, Pasal 15 dan Pasal 19A sampai dengan H.

" Berdasarkan hasil pembahasan, diskusi dan telaahan Anggota Pansus Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah beserta Pendapat Fraksi–fraksi Dewan yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Berkarya, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Dan Restorasi, dan Fraksi Perjuangan Rakyat menyatakan “SETUJU” untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat," tegasnya (rd)

Komentar0

Type above and press Enter to search.

PT. GLOBAL SWARA RAKYAT