Kepala Badan Narkotika Nasional, Heru Winarko, mengambil sumpah dan melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator di lingkungan Badan Narkotika Nasional, |
JAKARTA, Globallombok.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional, Heru Winarko, mengambil sumpah dan melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator di lingkungan Badan Narkotika Nasional, pada Jumat (31/1). Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilakukan di Aula Gedung F BNN, Jakarta, tujuh personel Polri mendapatkan promosi dengan jabatan sebagai berikut :
1. Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto, M.M. menjabat sebagai Inspektur Utama BNN yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri;
2. Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Aceh;
3. Kombes Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Jambi;
4. Kombes Pol Drs. Ghiri Prawijaya menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Kombes Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi DI Yogyakarta;
6. Kombes Pol Drs. Sugeng Suprijanto, S.H. menjabat sebagai Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah; dan
7. Kombes Pol Ahmad Yanuar Insan, S.I.K menjabat sebagai Kasubdit Data dan Aset Jaringan Dit. TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Selain promosi, terdapat 8 personel BNN yang dimutasi untuk mendapatkan jabatan yang lebih baik.
Promosi dan mutasi merupakan bagian dari siklus dan dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
Usai melantik, Kepala BNN memerintahkan para pejabat yang baru saja dilantik untuk segera melakukan pengecekan terhadap kesehatan organisasi/OHA (Organizational Health Audit). Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Kepala BNN memerintahkan untuk segera melakukan perbaikan dan menyusun program-program prioritas yang harus dikerjakan untuk mewujudkan visi dan misi BNN, yaitu menjadikan BNN lembaga yang profesional, tangguh, dan terpercaya dalam melaksanakan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (HMS BNN/gl)
Komentar0