LOMBOK TIMUR, globallombok.co.id - Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan AH, 53 Tahun, laki-laki, asal Dusun Dasan Bagik Barat, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel Lombok Timur yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban SH yang masih dibawah umur.
Penangkapan terhadap AH berawal dari laporan Siti Zulaeha yang merupakan bibik korban, dimana ia mendapat informasi dari warga sekitar bahwa korban sering ke rumah tersangka AH setiap magrib.
Dan menurut cerita warga korban juga sering diberi uang oleh tersangka dan ada perubahan bentuk fisik serta cara berjalannya.
Mendengar cerita tersebut kemudian ia menanyakan langsung kepada korban terkait cerita warga tersebut namun tidak dijawab.
Tidak lama kemudian korban memberitahukan kepada bibiknya dengan cara menulisnya di di selembar kertas yang menyatakan bahwa benar korban datang ke rumah tersangka.
Korban menyampaikan bahwa tujuannya ke rumah tersangka adalah untuk meminjam uang namun ia diperlakukan tidak sopan.
Kasatreskrim Polres Lotim AKP Made Yogi saat dikonfirmasi oleh Kabidhumas Polda NTB AKBP Artanto, S.I.K., M.Si. mengatakan "Awalnya korban hanya mau meminjam uang kepada tersangka namun malah disetubuhi sampe empat kali".
Dari keterangan korban, ia terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena diancam akan dimintai ganti rugi uang yang sudah diberikan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lotim dan korban sudah dilakukan visum" tambah Kabidhumas.
Tersangka dijerat dengan pasal kekerasan seksual terhadap anak/pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35/2014 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.( gl 02).
Komentar0