Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS., M.M., dan Pengurus AMSI NTB |
Gelar Audiensi Dengan Kapolda, AMSI NTB Komitmen Tangkal Informasi Hoaks
Mataram , globallombok.co.id – Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (22/10), beraudiensi dengan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS., M.M., guna membahas berbagai permasalahan yang menjadi tanggung jawab bersama antara media dan Kepolisian, termasuk upaya menangkal berita atau informasi hoaks.
Dalam audiensi yang digelar di Ruang Tamu Kapolda NTB tersebut, Ketua AMSI NTB TGH. Fauzan Zakaria menyampaikan bahwa audiensi itu dilakukan sebagai bagian dari program kerja AMSI NTB, dalam membina hubungan baik dengan instansi pemerintahan di daerah se-NTB.
“Tujuan audiensi ini untuk bersilaturahmi dan menjalin sinergi, antara AMSI sebagai asosiasi perusahaan media online dengan pemerintah di daerah, dan saat ini dengan pihak Polda NTB khususnya Kapolda,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga dibahas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan AMSI NTB, dalam mendukung program percepatan pembangunan daerah, termasuk upaya menekan munculnya berita atau informasi hoaks di tengah publik.
“Sejak dideklarasikan pada 23 September lalu, AMSI NTB terus melakukan roadshow atau sosialisasi kepada kepala-kepala daerah atau Forkopimda, termasuk dengan Kapolda dan Danrem,” kata TGH. Fauzan.
Lebih jauh Ketua AMSI NTB yang akrab disapa Tuan Guru Millenial itu menyampaikan, kunjungan ke Polda NTB itu merupakan bentuk dukungan nyata AMSI NTB, terhadap Kepolisian dalam menangkal penyebaran berita atau informasi hoaks. Dimana menurutnya penyebaran berita atau informasi hoaks di tataran AMSI, dikatakan sebagai penyebaran fitnah yang harus dan wajib dicegah dengan berbagai upaya.
“Secara kebetulan saat ini adalah Hari Santri Nasional, maka istilah berita atau informasi hoaks menurut kami di AMSI NTB, meminjam bahasa kaum santri adalah berita fitnah. Jadi, tugas Kepolisian dan kami di media untuk mencegah penyebarannya, paling tidak berupaya meminimalisir jumlah dan menekan penyebarannya,” ucapnya.
Dalam audiensi itu, rombongan Ketua AMSI NTB didampingi Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara serta para ketua bidang dan anggota. Sementara dari pihak Polda NTB, Kapolda didampingi Direktur Intelkam Kombes Pol Drs. Susilo Rahayu Irianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol. Syamsuddin Baharudin, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. H. Purnama, S.I.K.
Sementara Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M. mengapresiasi audiensi yang digagas AMSI NTB tersebut. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya organisasi yang mewadahi media, maka komunikasi antara Kepolisian dengan media akan berjalan dengan baik.
“Ini sangat kami apresiasi, kita respek, hal seperti ini patut kita syukuri, sehingga penyebaran informasi atau berita hoaks dapat kita tekan semaksimal mungkin. Demikian pula dengan program kerja Polda NTB, akan terpublikasi dan diketahui oleh masyarakat,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dengan media, terutama media online yang dapat dikatakan dibaca oleh publik global.
“Berbeda dengan media cetak, media online kan tak terbatas ruang, jadi siapa saja dapat mengakses berita dan informasi dari media online. Jadi keberadaan AMSI dianggap penting untuk dapat menyaring pemberitaan, yang mengarah kepada hal-hal negatif untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, Kapolda berharap agar media-media yang ada baik cetak, elektronik maupun media online untuk ikut bersama-sama, menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihak Polda NTB juga memastikan untuk mensosialisasikan Memorandum of Understanding (MoU), yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Dewan Pers. Terkait pemberitaan media yang dilaporkan atau diadukan ke pihak Kepolisian, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. H. Purnama, S.I.K. menyampaikan, pihak Kepolisian tetap berpedoman kepada undang-undang yang berlaku dan MoU tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman dulu, apakah konten yang di upload adalah sebuah karya jurnalistik. Apabila memang itu karya jurnalistik, ada mekanisme, dimana karya jurnalistik tersebut diuji di Dewan Pers, nanti ada rekomendasi dari Dewan Pers,” jelas Kabid Humas.
“Kita harus menghormati undang-undang dan MoU yang diatur,” pungkasnya. (gl 02)
Komentar0