Lombok Barat, globallombok.co.id - Kewenangan penanganan tambang emas illegal (illegal mining) dan kebakaran hutan, sepenuhnya merupakan kewenangan Provinsi NTB. Kendati demikian, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tengah melakukan upaya penanganan illegal mining di wilayah Kecamatan Sekotong. Terkait dengan itu, Senin (26/8/2019) digelar rapat yang membahas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Barat, Kapolres Lombok Barat, Dandim 1606/Lombok Barat, Asisten II, Bakesbangpol, Kadis LH, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, Kadis Damkar dan Camat Sekotong.
Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid dalam arahannya mengatakan, kendati masalah Peti dan kebakaran hutan merupakan tupoksi pemerintah provinsi, namun dampaknya sangat dirasakan pihak kabupaten/kota. Untuk menangani hal ini, bupati meminta untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Tim ini dalam bertugas, langkah awalnya adalah, menggelar apel siaga, sosialisasi baru kemudian menyasar pada warga yang melakukan kegiatan peti, termasuk menyasar kemungkinan adanya bahan berbahaya (BB) berupa merkuri, sianida dan sejenisnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Setda Lombok Barat, Hj. Lale Prayatni menjelaskan, seperti yang disinggung Gubernur NTB saat digelar rapat yang sama, Kabupaten Lombok Barat yang belum bergerak terkait peti ini. Lale juga meminta Kepala Disperindag terkait data mercury dan sianida yang ada di tengah warga penambang. Data ini baik bersifat legal maupun ilegal, kemudian dijadikan bahan evaluasi selanjutnya. Bahkan Lale meminta, kegiatan ini supaya dipublikasikan. Tujuannya agar pemerintah Provinsi maklum, Pemkab Lombok Barat tengah melakukan upaya-upaya positif.
“Untuk Humas mohon kegiatan ini dipublikasikan agar provinsi tahu, karena kita sudah melakukan pertemuan ketiga kalinya,” pinta Lale.
Demikian pula Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi menjelaskan, jika Surat Keputusan (SK) tim satgas sudah terbentuk, maka pihaknya langsung action. Namun kata Heri, dalam melakukan kegiatan diutamakan tindakan persuasif.
“Kalau ada kegiatan illegal dengan alasan urusan perut dan urusan makan, tetap kita salahkan. Namun itu kita lakukan sosialisasi dulu,” papar Heri.
Yang penting kata Heri, harus ada regulasi berupa SK. Karena SK ini memiliki kekuatan untuk melakukan kegiatan. Untuk itu baik Dandim 1606/Lombok Barat, Pol PP serta mereka yang masuk dalam tim, segera melakukan tugas yang diawali dengan apel di lapangan Empol Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong.
Di tempat yang sama, Kepala Bakesbangpol Lombok Barat, H. Isnanto Karyawan menjelaskan, pihaknya sudah menyusun draf SK tim, namun ada beberapa item yang butuh perbaikan.
“SK Bupati tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Terpadu Pencegahan dan Penyelesaian Illegal Mining tinggal ditandatangani pak Bupati, namun ada beberapa item yang perlu diubah redaksinya,” kata mantan sekretaris DPRD Lombok Barat ini. Dia menambahkan, SK terbit paling lama 2-3 hari lagi.(gl 02)
Komentar0